Nama resminya adalah Arahan Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan.
Sebuah arahan yang ditetapkan oleh Uni Eropa (UE) untuk mengharuskan perusahaan melakukan uji tuntas mengenai hak asasi manusia dan lingkungan.
Arahan ini dapat berlaku baik di dalam maupun di luar UE. Oleh karena itu, perusahaan Jepang perlu memahami apakah mereka, anak perusahaan, dan mitra bisnis mereka tunduk pada peraturan tersebut.
Persyaratannya adalah bahwa di dalam Uni Eropa, sebuah perusahaan atau perusahaan induk utama memiliki omset bersih di seluruh dunia lebih dari 450 juta euro dan lebih dari 1.000 karyawan, dan di luar Uni Eropa, sebuah perusahaan memiliki omset bersih di dalam Uni Eropa lebih dari 450 juta euro, atau perusahaan induk utama jika kriteria tersebut terpenuhi di seluruh grup.
Tanggal mulai pengajuan aplikasi untuk perusahaan non-UE:
- Akhir Juli 2027: Perusahaan dengan penjualan bersih lebih dari 1,5 miliar euro di Uni Eropa.
- Akhir Juli 2028: Perusahaan dengan penjualan bersih lebih dari 900 juta euro di Uni Eropa.
- Akhir Juli 2029: Perusahaan di Uni Eropa dengan omzet lebih dari 450 juta euro.
Perusahaan tunduk pada dua kewajiban berikut:
(1) Kewajiban Uji Tuntas Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup
(2) Kewajiban untuk menanggapi perubahan iklim
Perusahaan perlu menyadari kewajiban mereka berdasarkan Arahan tersebut, karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi dan hukuman.