Pajak ini dikenakan atas penggunaan semua bahan bakar fosil, termasuk minyak, gas alam, dan batu bara, berdasarkan jumlah emisi CO2 yang Intensitas emisi dari bahan bakar fosil digunakan sebagai acuan, dan tarif pajak Pengaturan sebesar 289 yen per ton jumlah emisi CO2 (ini adalah tarif pajak awal, dan tarif pajak dinaikkan secara bertahap). Baik individu maupun perusahaan menanggung pajak ini secara sama rata.